, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah institusi penegak hukum seperti kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman Whistle Blower sebagai Justice Collaborator. Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyatakan pihaknya akan membuat surat edaran kepada semua kehakiman, untuk mempertimbangkan status whistle blower yang ditangani pengadilan. "Bentuk surat MA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Hakim dalam menangani perkara yang ada whistle blower dapat mempertimbangkan untuk keringanan hukuman. Hal ini dilakukan karena sangat bermanfaat untuk ungkap kejahatan yang slama ini terhambat akibat kurang bukti," ujar Harifin, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011). Selain keringanan hukuman, juga terdapat grasi untuk whistle blower yang nantinya juga akan dipertimbangkan MA untuk disampaikan pada Presiden RI. Surat tersebut kata Harifin, akan secepatnya diedarkan ke daerah dan pusat. "Sementara kita susun suratnya, nanti Agustus kita edarkan pada para hakim," paparnya. Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik tentang
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.
Sementara itu, menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, surat edaran tersebut juga akan disosialiasi oleh pihaknya. Posisi whistle blower, katanya, penting terutama untuk penyelesaian kasus korupsi, money laundering, kasus suap, maupun terorisme. "LPSK juga akan bantu untuk sosialiasi ke daerah, untuk penanganan bagi hakim di seluruh daerah. Perlindungan whistle blower ini merupakan suatu jalan, untuk membongkar kejahatan terorganisir," ujar Abdul. Ia menuturkan, penghargaan terhadap whistle blower dapat berupa remisi atau keringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, juga pemberian grasi dan perlindungan penuh terhadap orang yang memberikan kesaksian tersebut. Selain, Abdul, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang ikut menandatangani pernyataan bersama melindungi whistle blower ini juga menyatakan bahwa yang berhak memberikan penghargaan (reward) untuk orang yang dianggap whistle blower adalah hakim. Hal ini karena surat edaran juga berasal dari MA. "Kita sudah sepakat bahwa whistle blower harus diberikan penghargaan. Tapi harus jelas dan pada saatnya dilandasi dengan sistem hukum. Tentu yang menyatakan whistle blower sebaiknya adalah hakim," tukas Patrialis.
. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.
Sementara itu, menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, surat edaran tersebut juga akan disosialiasi oleh pihaknya. Posisi whistle blower, katanya, penting terutama untuk penyelesaian kasus korupsi, money laundering, kasus suap, maupun terorisme. "LPSK juga akan bantu untuk sosialiasi ke daerah, untuk penanganan bagi hakim di seluruh daerah. Perlindungan whistle blower ini merupakan suatu jalan, untuk membongkar kejahatan terorganisir," ujar Abdul. Ia menuturkan, penghargaan terhadap whistle blower dapat berupa remisi atau keringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, juga pemberian grasi dan perlindungan penuh terhadap orang yang memberikan kesaksian tersebut. Selain, Abdul, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang ikut menandatangani pernyataan bersama melindungi whistle blower ini juga menyatakan bahwa yang berhak memberikan penghargaan (reward) untuk orang yang dianggap whistle blower adalah hakim. Hal ini karena surat edaran juga berasal dari MA. "Kita sudah sepakat bahwa whistle blower harus diberikan penghargaan. Tapi harus jelas dan pada saatnya dilandasi dengan sistem hukum. Tentu yang menyatakan whistle blower sebaiknya adalah hakim," tukas Patrialis.
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.
No comments:
Post a Comment